Minggu, 20 November 2011

KEWARGANEGARAAN

SISTEM PEMERINTAHAN PADA MASA KONSTITUSI RIS
1949-1950


Periode Konstitusi RIS (1949-1950)

Konstitusi RIS 1949
Dalam perjalannya, Belanda berusaha memecah-belah bangsa indonesia dgn cara membentuk negara Sumatra Timur, Negara Indonesia Timur, Negara Pasundan, & Negara Jawa Timur. Bahkan Belanda melakukan Agresi Militer I pada thn 1947 (pendudukan terhadap ibukota jakarta) & Agresi Militer II atas kota Yogyakarta pada tahun 1948. Untuk menyelesaikan pertikaian Belanda dgn RI, PBB turun tangan dengan menyelenggarakann Konferensi Meja Bundar (KMB) di Den Haag (Belanda) tgl 23 Agustus -2 November 1949.


KMB menghasilkan 3 buah persetujuan pokok, yaitu :
a. didirikannya Negara Republik Indonesia Serikat
b. penyerahan kedaulatan kpada Republik Indonesia Serikat
c. dididrikannya uni antara RIS dengan kerajaan Belanda

Perubahan bentuk negara dari negara kesatuan menjadi negara serikat mengharuskan adanay penggantian UUD, sehingga disusunlah naskah UUD RIS & dibuat oleh delegasi RI serta delegasi BFO pada KMB. UUD yg diberi nama Konstitusi RIS tersebut mulai beelaku tgl 27 Desember 1949, yg terdiri atas Mukadimah berisi 4 alinea, Batang Tubuh yg berisi 6 bab & 197 pasal, serta sebuah lampiran.

Mengenai bentuk negara dinyatakan dlm pasal 1 ayat (1) Konstitusi RIS yg berbunyi 'Republik Indonesia Serikat yg merdeka & berdaulat adalah negara hukum yg demokratis & berbentuk federasi'. Dgn berubah menjadi negara serikat, maka di dlm RIS terdapat beberapa negara bagian & masing-masing memiliki kekuasaan pemarintahan di wilayah negara bagiannya. Negara negara bagian itu adlh : Negara Republik Indonesia, Indonesia Timur, Pasundan, Jawa Timur, Madura, Sumatera Timur, Sumatera Selatan. Selain itu terdapat pula satuan kenegaraan yg berdiri sendiri, yaitu : Jawa Tengah , Bangka, Belitung, Riau, Kalimantan Barat, Dayak Besar, Daerah Banjar, Kalimntan Tenggara & Kalimantan Timur. Selama berlakunya Konstitusi RIS 1949, UUD 1945 tetap berlaku hanya untuk negara bagian RI yg meliputi Jawa & Sumatera dengan ibu kota Yogyakarta.

Sistem pemerintahan yg digunakan pada masa berlakunya Konstitusi RIS adlh sistem parlementer, sebagaimana diatur dlm pasal 118 ayat 1 & 2 Konstitusi RIS. Pada ayat (1) ditegaskan bahwa 'Presiden tidak dapat diganggu gugat'. Artinya presiden tdk dpt dimintai pertanggungb jawaban atastugas-tugas pemerintahan, karena presiden adalah kepala negra, bkn kepala pemerintahan.

Pada pasal 118 ayat (2) ditegaskan bahwa 'Menteri-menteri bertanggung jawab atas seluruh kebijaksanaan pemerintah baik bersama sama untuk seluruhnya maupun masing-masing untu dirinya sendiri'. Dengan demikian, yg melaksanakan & bertanggung jawab terhadap tugas tugas pemerintahan adlh menteri-menteri. Dalam sistem ini, kepala pemerintahan dijabat oleh Perdana Menteri, dgn sistem pemerintahan parlementer, dimana pemerintah bertanggung jawab terhadap parlemen (DPR)

Berikut lembaga-lembaga negara menurut Konstitusi RIS :
a. Presiden
b. Menteri-menteri
c. Senat
d. DPR
e. MA
f. Dewan Pengawas Keuangan

Penyimpangan yang terjadi, antara lain :
a. Negara Kesatuan Republik Indonesia berubah menjadi Negara Federasi Republik Indonesia Serikat [ RIS ].Perubahan tersebut berdasarkan pada Konstitusi RIS.
b. Kekuasaan legislative yang seharusnya dilaksanakan presiden dan DPR dilaksanakan DPR dan Senat.




UUD 1945 Periode 18 Agustus 1945-27 Desember 1949

Saat Proklamasi kemerdekaan 17 Agustus 1945, negara Republik Indonesia belum memiliki konstitusi atau UUD. Namun sehari kemudian PPKI mengadakan sidang pertama yang salah keputusannya adalah mengesahkan UUD yang kemudian disebut UUD 1945. Karena saat itu MPR belum terbentuk, maka UUD 1945 tidak ditetapkan oleh MPR seperti diatur dalam pasal 3 UUD 1945.
Naskah UUD yang disahkan oleh PPKI tersebut disertai penjelasannya dimuat dalam Berita Republik Indonesia No.7 tahun II 1946. UUD 1945 tersebut terdiri atas 3 bagian yaitu Pembukaan, Batang Tubuh (terdiri dari 16 bab, 37 pasal), 4 pasal Aturan Peralihan, dan 2 pasal Aturan Tambahan.
Dalam Pasal 1 ayat (1) UUD 1945 menyatakan “negara Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk republik”. Sebagai negara kesatuan, maka negara Republik Indonesia hanya ada satu kekuasaan di tangan pemerintah pusat. Tidak ada pemerintah negara bagian seperti yang berlaku di negara-negara serikat (federasi). Kepala negara dijabat oleh presiden yang dipilih melalui pemilu, bukan berdasar keturunan. Kedaulatan diatur dalam Pasal 1 ayat (2) yang berbunyi “kedaulatan ada di tangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat”.

Sistem pemerintahan negara diatur dalam Pasal 4 ayat (1) yang berbunyi “Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar”. Pasal tersebut menunjukkan bahwa sistem pemerintahan menganut sistem presidensial. Presiden sebagai kepala negara juga sebagai kepala pemerintahan. Menteri-menteri sebagai pelaksana tugas pemerintahan adalah pembantu Presiden yang bertanggung jawab kepada Presiden, bukan kepada DPR. Lembaga-lembaga tertinggi negara menurut UUD 1945 sebelum amandemen adalah:
a.MPR
b.Presiden
c.Dewan Pertimbangan Agung (DPA)
d.DPR
e.Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
f.Mahkamah Agung (MA)

Sistem Pemerintahan Periode 1949-1950
Lama periode              : 27 Desember 1949 – 15 Agustus 1950
Bentuk Negara            : Serikat (Federasi)
Bentuk Pemerintahan  : Republik
Sistem Pemerintahan   : Parlementer Semu (Quasi Parlementer)
Konstitusi                    : Konstitusi RIS
Presiden & Wapres     : Ir.Soekarno = presiden RIS (27 Desember 1949 – 15 Agustus                                1950)
Assaat = pemangku sementara jabatan presiden RI
(27 Desember 1949 – 15 Agustus 1950)
Pada tanggal 23 Agustus sampai dengan 2 September 1949 dikota Den Hagg, (Belanda) diadakan konferensi Meja Bundar (KMB). Delegasi RI dipimpin oleh Drs. Moh. Hatta, Delegasi BFO (Bijeenkomst voor Federale Overleg) dipimpin oleh Sultan Hamid Alkadrie dan delegasi Belanda dipimpin olah Van Harseveen.
Adapun tujuan diadakannya KMB tersebut itu ialah untuk meyelesaikan persengketaan Indonesia dan Belanda selekas-lekasnya dengan cara yang adil dan pengakuan kedaulatan yang nyata, penuh dan tanpa syarat kepada Republik Indonesia Serikat (RIS).
Salah satu keputusan pokok KMB ialah bahwa kerajaan Balanda mengakui kedaulatan Indonesia sepenuhnya tanpa syarat dan tidak dapat dicabut kembali kepada RIS selambat-lambatnya pada tanggal 30 Desember 1949.
Demikianlah pada tanggal 27 Desember 1949 Ratu Juliana menandatangani Piagam Pengakuan Kedaulatan RIS di Amesterdam. Bila kita tinjau isinya, konstitusi itu jauh menyimpang dari cita-cita Indonesia yang berideologi pancasila dan ber UUD 1945 karena :
1. Konstitusi RIS menentukan bentuk negara serikat (federalisme) yang terbagi dalam       16 negara bagian, yaitu 7 negara bagian dan 9 buah satuan kenegaraan (pasal 1            dan 2, Konstitusi RIS).
2. Konstitusi RIS menentukan suatu bentuk negara yang liberalistis atau     pemerintahan berdasarkan demokrasi parlementer, dimana menteri-menterinya        bertanggung jawab atas seluruh kebijaksanaan pemerintah kepada parlemen          (pasal 118, ayat 2 Konstitusi RIS)
3. Mukadimah Konstitusi RIS telah menghapuskan sama sekali jiwa atau semangat            pembukaan UUD proklamasi sebagai penjelasan resmi proklamasi         kemerdekaan negara Indonesia (Pembukaan UUD 1945 merupakan       Decleration of independence bangsa Indonesia, kata tap MPR no.   XX/MPRS/1996).Termasuk pula dalam pemyimpangan mukadimah ini adalah             perubahan kata- kata dari kelima sila pancasila. Inilah yang kemudian yang            membuka jalan bagi penafsiran pancasila secara bebas dan sesuka hati hingga         menjadi sumber segala penyelewengan didalam sejarah ketatanegaraan         Indonesia.
2. Sistem Pemerintahan Periode 1949-1950
Lama periode : 27 Desember 1949 – 15 Agustus 1950
Bentuk Negara : Serikat (Federasi)
Bentuk Pemerintahan : Republik
Sistem Pemerintahan : Parlementer Semu (Quasi Parlementer)
Konstitusi : Konstitusi RIS
Presiden & Wapres : Ir.Soekarno = presiden RIS (27 Desember 1949 - 15 Agustus 1950)
Assaat = pemangku sementara jabatan presiden RI
(27 Desember 1949 - 15 Agustus 1950)

Pada tanggal 23 Agustus sampai dengan 2 september 1949 dikota Den Hagg (Netherland) diadakan konferensi Meja Bundar (KMB). Delegasi RI dipimpin oleh Drs. Moh. Hatta, Delegasi BFO (Bijeenkomst voor Federale Overleg) dipimpin oleh Sultan Hamid Alkadrie dan delegasi Belanda dipimpin olah Van Harseveen.
Adapun tujuan diadakannya KMB tersebut itu ialah untuk meyelesaikan persengketaan Indonesia dan Belanda selekas-lekasnya dengan cara yang adil dan pengakuan kedaulatan yang nyata, penuh dan tanpa syarat kepada Republik Indonesia Serikat (RIS).
Salah satu keputusan pokok KMB ialah bahwa kerajaan Balanda mengakui kedaulatan Indonesia sepenuhnya tanpa syarat dam tidak dapat dicabut kembali kepada RIS selambat-lambatnya pada tanggal 30 Desember 1949.
Demikianlah pada tanggal 27 Desember 1949 Ratu Juliana menandatangani Piagam Pengakuan Kedaulatan RIS di Amesterdam. Bila kita tinjau isinya konstitusi itu jauh menyimpang dari cita-cita Indonesia yang berideologi pancasila dan ber UUD 1945 karena :
1. Konstitusi RIS menentukan bentuk negara serikat (federalisme) yang terbagi dalam 16 negara bagian, yaitu 7 negara bagian dan 9 buah satuan kenegaraan (pasal 1 dan 2, Konstitusi RIS).
2. Konstitusi RIS menentukan suatu bentuk negara yang leberalistis atau pemerintahan berdasarkan demokrasi parlementer, dimana menteri-menterinya bertanggung jawab atas seluruh kebijaksanaan pemerintah kepada parlemen (pasal 118, ayat 2 Konstitusi RIS)
3. Mukadimah Konstitusi RIS telah menghapuskan sama sekali jiwa atau semangat pembukaan UUD proklamasi sebagai penjelasan resmi proklamasi kemerdekaan negara Indonesia (Pembukaan UUD 1945 merupakan Decleration of independence bangsa Indonesia, kata tap MPR no. XX/MPRS/1996).Termasuk pula dalam pemyimpangan mukadimah ini adalah perubahan kata- kata dari kelima sila pancasila. Inilah yang kemudian yang membuka jalan bagi penafsiran pancasila secara bebas dan sesuka hati hingga menjadi sumber segala penyelewengan didalam sejarah ketatanegaraan Indonesia.

Konstitusi RIS - Presentation Transcript

  1. Undang-UndangDasar RIS Tahun1949by : Hanny Yustika
  2. MasaBerlaku
    Bentuk Negara
    BentukPemerintahan
    SistemPemerintahan
    LembagaPerwakilan
  3. 27 Desember 1949.
    Bersamaandenganpenandatanganan
    pengakuankedaulatan Indonesia olehBelanda. Dihasilkandarisebuahpertemuan yang dinamakan
    “PertemuanuntukPermusyawaratan Federal” padatanggal 14 Desember 1949 di Den Haag, Belanda.
    MasaBerlaku
  4. Bentuknegara yang dikehendakiolehkonstitusi RIS/UUD RID ialahserikatatau federal.
    UUD RIS tahun 1949 pasal 1 ayat (1) menyatakan, “Republik Indonesia Serikat yang merdekadanberdaulatialahsuatunegarahhukum yang demokratisdanberbwentufederasi”
    Bentuk Negara
  5. Negara Republik Indonesia
    Negara Indonesia Timur
    Negara Pasundan, termasukDistrik Federal Jakarta
    Negara JawaTimur
    Negara Madura
    Negara Sumatera Timur
    Negara Sumatera Selatan
  6. Republik.
    a. Presiden
    b. Menteri- menteri
    c. Senat
    d. DewanPerwakilan Rakyat (DPR)
    e. MahkamahAgung
    f. DewanPengawasKeuangan
    BentukPemerintahan
  7. PemerintahanParlementer.
    SistemPemerintahan
  8. SusunanKabinet :
    Presiden RIS  Mr. Asaat
    à
    Presiden RI  Ir. Soekarno
    à
    PerdanaMenteriSementara
    dan Men. LuarNegri  Moh. Hatta
    à
    Men. DalamNegri  AnakAgungGedeAgung
    à
     Sri Sultan Hamengkubuwono IX
    àMen. Pertahanan
    Men. Kehakiman  Prof. Mr. Supomo
    à
    Men. Kemakmuran  Ir. Djuanda
    à
  9. Menganutsistem 2 kamar,
    Bikameral.
    YaituSenatdanDewanPerwakilan Rakyat
    (DPR).
    LembagaPerwakilan
  10. Senatmerupakanperwakilannegaraataudaerahbagian. Masing – masingnegaraataudaerahbagiandiwakilioleh 2 (dua) orang.
    DPR beranggotakan 150 orangmerupakanwakilseluruhrakyat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar